Profil dan Biodata AKP Irfan Widyanto Tersangka Obstruction of Justice, Punya Prestasi dan Karir Cemerlang

- 2 September 2022, 20:10 WIB
Profil dan Biodata AKP Irfan Widyanto Tersangka Obstruction of Justice, Punya Prestasi dan Karir Cemerlang
Profil dan Biodata AKP Irfan Widyanto Tersangka Obstruction of Justice, Punya Prestasi dan Karir Cemerlang /Lombok Insider/

AKP Irfan Widyanto hanya menerima perintah dari Ferdy Sambo sang jenderal bintang dua, namun dirinya turut menerima konsekuensi hukum.

Sebagaimana diketahui, Polri menyatakan bahwa terdapat 7 anggota polisi yang melakukan tindak pidana menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, resmi menjadi tersangka dalam tindak pidana obstruction of justice, pada kasus penembakan mantan ajudannya, Brigadir J di rumah dinasnya, Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Obstruction of justice merupakan sebuah upaya untuk menghambat atau menghalang-halangi proses hukum.

Perbuatan ini dikategorikan sebagai tindak pidana.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Polri, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, menurut informasi tambahan yang didapatkan dari Dittipidsiber, ada tujuh tersangka dalam kasus pembunuhan berencana ini.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang disampaikan Pak Irwasum (Polri) di Komnas HAM tadi, sudah termasuk FS ditetapkan tersangka,” ujarnya di Jakarta pada Kamis 1 September 2022, dikutip dari Antara.

“IJP FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW,” jelasnya.

7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J yakni:

1. FS atau Irjen Ferdy Sambo (IJP FS) selaku mantan Kadiv Propam Polri.

Halaman:

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: PMJNews ANTARA Lombokinsider


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah