Akhirnya Terungkap, Alasan Bharada Tak Bisa Tolak Perintah Ekseskusi dari Ferdy Sambo, Ternyata Karena Hal Ini

- 4 September 2022, 16:30 WIB
Akhirnya Terungkap, Alasan Bharada Tak Bisa Tolak Perintah Ekseskusi dari Ferdy Sambo, Ternyata Karena Hal Ini !
Akhirnya Terungkap, Alasan Bharada Tak Bisa Tolak Perintah Ekseskusi dari Ferdy Sambo, Ternyata Karena Hal Ini ! /Tangkap layar YouTube Polri TV Radio/

Dia diantaranya adalah Kompol Baiquni Wibowo dan Kompol Chuck Putranto.

Perwira satu melati ini dipecet karena terlibat dalam skenario Ferdy Sambo tentang kematian Brigadir J. 

Bahkan, Kompol Baiquni Wibowo dan Kompol Chuck Putranto sama-sama pernah bertugas di Propam Polri.

Kompol Baiquni Wibowo pernah menjabat sebagai PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Sementara Kompol Chuck Putranto pernah menjabat sebagai Kasubbag Audit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Keduanya dipecat dari Polri setelah ditetapkan tersangka Obstruction of Justice atau menghalangi penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J.

Sidang kode etik Kompol Baiquni Wibowo dan Kompol Chuck Putranto digelar belum lama ini. 

"Sanksi administrasi, berupa penempatan selama 23 hari di ruangan patsus Biro Provos Polri. Kedua, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota kepolisian," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo dikutip dari YouTube Beda Enggak. 

Namun mereka menyatakan banding setelah adanya putusan pemecatan dari Polri.

"Telah diputuskan oleh sidang komisi, yang bersangkutan mengajukan banding juga. Itu hak yang bersangkutan," lanjutnya.

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: Youtube Dua Sisi TV One


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah