Akhirnya Terungkap, Alasan Bharada Tak Bisa Tolak Perintah Ekseskusi dari Ferdy Sambo, Ternyata Karena Hal Ini

- 4 September 2022, 16:30 WIB
Akhirnya Terungkap, Alasan Bharada Tak Bisa Tolak Perintah Ekseskusi dari Ferdy Sambo, Ternyata Karena Hal Ini !
Akhirnya Terungkap, Alasan Bharada Tak Bisa Tolak Perintah Ekseskusi dari Ferdy Sambo, Ternyata Karena Hal Ini ! /Tangkap layar YouTube Polri TV Radio/

Termasuk lewat surat dan melalui saluran komunikasi, untuk menghalang-halangi proses hukum.

Ancaman itu bisa ditujukan pada penegak hukum (polisi, jaksa, hakim, dan advokat) maupun para saksi, tersangka, dan terdakwa.

Menyuap saksi agar memalsukan keterangan juga menjadi salah satu contoh perbuatan obstruction of justice.

Tak hanya itu, obstruction of justice bisa pula berupa perbuatan memengaruhi, menghalangi, atau merintangi, maupun berusaha memengaruhi, menghalangi, atau merintangi proses hukum dengan maksud mencegah penyelenggaraan peradilan yang semestinya.

Dalam konteks ini, melenyapkan maupun merekayasa barang bukti bisa dikategorisasikan sebagai obstruction of justice.

Adegan di Sofa Terungkap

Ada satu adegan dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo yang memperlihatkan Putri Candrawathi seperti mengadu pada sang suami. 

Belakangan diketahui, isi dari komunikasi antara Putri Candrawathi da Ferdy Sambo dilantai tiga rumah dinas Propam Polri tersebut. 

Berdasarkan keterangan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Putri Candrawathi memang mengadu kepada Ferdy Sambo soal sesuatu di Magelang. 

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan jika Putri Candrawathi sepertinya melaporkan tentang pelecehan seksual yang terjadi di Magelang kepada Ferdy Sambo.

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: Youtube Dua Sisi TV One


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah