Akhirnya Terungkap, Alasan Bharada Tak Bisa Tolak Perintah Ekseskusi dari Ferdy Sambo, Ternyata Karena Hal Ini

- 4 September 2022, 16:30 WIB
Akhirnya Terungkap, Alasan Bharada Tak Bisa Tolak Perintah Ekseskusi dari Ferdy Sambo, Ternyata Karena Hal Ini !
Akhirnya Terungkap, Alasan Bharada Tak Bisa Tolak Perintah Ekseskusi dari Ferdy Sambo, Ternyata Karena Hal Ini ! /Tangkap layar YouTube Polri TV Radio/

7 Anggota Polri Tersangka

Polri telah menetapkan tujuh anggota polisi sebagai tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Tujuh orang tersangka masing-masing Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Cuk Putranto, AKP Irfan Widyanto.

Obstruction of justice kerap digunakan dalam penanganan kasus hukum pidana.

Obstruction of justice merupakan tindakan yang secara sengaja menghalang-halangi atau mencegah, merintangi atau menggagalkan terhadap tersangka, terdakwa dan saksi pada suatu proses hukum.

Sederhananya, obstruction of justice digunakan untuk menyebut perbuatan yang menghalang-halangi proses penegakan hukum.

Baca Juga: Dulu Ferdy Sambo Penjarakan Kuli Bangunan di Kasus Kebakaran Kejagung, Kini Sang Jenderal Tersangka Pembunuhan

Obstruction of justice dianggap sebagai bentuk tindakan kriminal karena menghambat penegakan hukum dan merusak citra lembaga penegak hukum.

Maka itu, obstruction of justice dikategorikan pula sebagai salah satu jenis perbuatan pidana contempt of court (penghinaan pada pengadilan).

Melansir laman Cornell Law School, obstruction of justice dapat berupa tindakan memberikan ancaman atau kekerasan.

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: Youtube Dua Sisi TV One


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah