TERAS GORONTALO – Bharada E awalnya dikatakan menembak Brigadir J karena bela diri, kemudian, setelah isu tembak menembak ditepis Bharada E dikatakan adalah orang yang mengeksekusi pertama.
Pada awal kasus Bharada E ditetapkan sebagai tersangka karena pengakuannya yang menembak Brigadir J, kini mencuat isu bahwa ada penembak lain yang menghabisi Brigadir J.
Selain Bharada E diduga kuat ada dua orang lain yang ikut menembak Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dilansir dari Portal Nganjuk, dugaan adanya pelaku lain yang menembak Brigadir J selain Bharada E diungkap oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Hasil yang diungkapkan Komnas HAM yang mengatakan ada penembak lain selain Bharada E berdasarkan bukti faktual yang didapat mereka dan ikut diselidiki mereka.
Komnas HAM mengungkapkan, jika pihaknya memiliki beberapa alasan, sehingga dugaan adanya tiga pelaku yang menembak Brigadir J bisa diungkap.
Hasil ini mengacu pada hasil uji balistik dan perbedaan keterangan dari 2 tersangka, Ferdy Sambo dan Bharada E.
Ahmad Taufan Damanik, Ketua Komnas HAM menuturkan bahwa dari hasil balistik diduga besar ukuran lubang bekas tembakan menjadi pemicu dugaan ini muncul.
“Kalau kita lihat dari besarnya lubang peluru yang ada dan juga hasil balistik yang telah kita lakukan, itu yang kemudian saya sebut bisa jadi tiga orang pelakunya (menembak Brigadir J),”kata Taufan Sabtu, 3 September 2022.
Taufan Damanik heran, selain hasil uji balistik tersebut terdapat perbedaan keterangan versi Bharada E dan Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo menyebut hanya Bharada E yang melakukan penembakan, sedangkan menurut keterangan dari Bharada E tidak hanya dirinya yang melakukan penembakan.
“Kaitan dengan tiga penembak, siapa yang menembak itu, pihak FS bilang itu Cuma Bharada E. Tapi kalau kata Bharada E bukan Cuma dia, maka bisa jadi ini tiga orang,” ungkapnya.
Temuan ini menjadi petunjuk baru untuk penyelidikan kasus Brigadir J, Komnas HAM terus mendesak agar persoalan ini segera dirampungkan.
Hingga saat ini Polri belum menambah daftar tersangka dalam kasus yang menewaskan Brigadir J.
Mereka meliputi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Eliezer, dan Kuat Ma’ruf.
Selain itu sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terus dilakukan untuk memutuskan pelanggaran kode etik oleh 7 perwira.
3 diantaranya telah menjalani sidang kode etik, hasil keputusan menyebut Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo dimutasi dan dapatkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice, diduga ikut terlibat dan mencoba menghalangi jalannya penyidikan.
Tidak hanya pasra mereka telah mengajukan banding dan saat ini prosesnya sedang berlangsung.
Kemudian untuk 4 perwira Polri akan secara bergilir menjalankan sidang kode etik atas dugaan obstruction of justice kasus Brigadir J.
4 perwira Polri ini meliputi: Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.
Dungkapkan bahwa Ferdy Sambo selain melanggar kode etik, dia merupakan tersangka utama dalam pembuatan skenario pembunuhan terhadap ajudannya.
Selain itu Chuck dan Baiquini disebut oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memiliki peran dalam mengambil atau menghilangkan CCTV.
“Perannya BW sama dengan Pak CP, aktiv untuk mengambil CCTV, menghilangkan CCTV, yang itu paling berat,” kata Dedi 3 September 2022.
Dari putusan sidang, Chuck dan Baiquni harus terima di mutasi ke Yanma Polri.
Bentuk dari kinerja Polri, menyebut ada 28 personel yang akan di sindang kini ditangani oleh Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Webprof).
“Beliau ini masih punya tanggungan akan menyidangkan 28 penyelenggara kode etik dengan klasifikasi tentunya secara teknis dari pak Karowabrof yang akan mengetahui,” ungkap Dedi.
DISCLAIMER: Artikel ini telah tayang sebelumnya di Portal Nganjuk dengan judul “Komnas HAM Desak Polri Usut 3 Orang yang Diduga Tembak Brigadir J, Siapa Saja Mereka?”. ***