Bisakah Ferdy Sambo Lolos dari Lie Detector? Putri Candrawathi dan Susi Ikut Dites, Hukuman Berat Menanti

- 7 September 2022, 09:30 WIB
Bisakah Ferdy Sambo Lolos dari Lie Detector? Putri Candrawathi dan Susi Ikut Dites, Hukuman Berat Menanti
Bisakah Ferdy Sambo Lolos dari Lie Detector? Putri Candrawathi dan Susi Ikut Dites, Hukuman Berat Menanti /kolase foto Pikiran Rakyat/

Putri Candrawathi dan Kuat Maruf ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J bersama tiga tersangka lainnya antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Bripka Ricky Rizal atau Brigadir RR.

Kelima tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (Muhamad Al Azhari/Berita Subang)

Halaman:

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: Berita Subang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah