Polri Bebaskan 5 Anggota Polri Yang Langgar Kode Etik Kasus Ferdy Sambo, Irjen Dedi: Sudah Selesai

- 11 September 2022, 07:24 WIB
Polri Bebaskan 5 Anggota Polri Yang Langgar Kode Etik Kasus Ferdy Sambo, Irjen Dedi: Sudah Selesai
Polri Bebaskan 5 Anggota Polri Yang Langgar Kode Etik Kasus Ferdy Sambo, Irjen Dedi: Sudah Selesai /ANTARA/

TERAS GORONTALO - Polri akhirnya membebaskan lima anggota Polri yang melanggar kode etik pada kasus kematian Brigadir J yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo.

Ke lima anggota Polri tersebut menjalani masa penetapan khusus setelah melakukan pelanggaran etik tidak profesional dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J yang diduga dilakukan Ferdy Sambo dkk.

Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, saat menyampaikan keterangan pers putusan sidang etik para anggota Polri yang menangani kasus Ferdy Sambo.

Baca Juga: Terbukti Langgar Etik Dalam Kasus Ferdy Sambo, AKBP Jerry Raymond Dipecat Dengan Tidak Hormat

Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyampaikan, anggota Polri yang langgar etik tersebut sudah selesai menjalani penetapan khusus (patsus), dan sudah kembali bertugas di Pelayanan Masyarakat (YanMa).

Melansir dari ANTARA, berikut pernyataan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dalam keterangan pers terkait ke lima anggota Polri yang selesai jalani patsus sesuai surat telegram mutasi yang diterimanya.

"Yang di patsus kalau enggak salah sudah ada yang selesai (menjalankan), kecuali yang tersangka tindak pidana, secara pidananya kan ditahan," kata Irjen Dedi Prasetyo.

Baca Juga: Skenario Licik Kacau, Ferdy Sambo Bantah Kesaksian Bharada E Meski Dideteksi Jujur Dari Test Polygraph!

Diketahui, sejumlah 35 orang terduga yang terlibat dalam kasus kematian Brigadir J yang diduga didalangi oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Halaman:

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah