Baca Juga: Hasil Uji Kebohongan Bharada E, Bongkar Peran Ferdy Sambo dan Siapa Saja yang Menembak Brigadir J
Dikutip dari Pikiran Rakyat, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas mantan Wakil Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya tersebut diketahui rampung pada Jumat, 9 September 2022.
Dalam sidang tersebut, AKBP P terbukti melancarkan aksi Ferdy Sambo (FS) dalam memanipulasi penyelidikan saat mengungkap kasus tewasnya Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat (J).
Secara tak terduga, setelah putusan dibacakan, Pujiyarto menerima dengan lapang dada dengan tidak mengajukan permohonan banding.
Keterangan didapat dari Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo. Dia menegaskan bahwa Pujiyarto mengambil jalan berbeda dari gerombolan Sambo lainnya.
“Dari putusan tersebut, pelanggar menyatakan tidak (mengajukan) banding. Artinya pelanggar menerima putusan tersebut,” ujar Dedi kepada wartawan, Jumat, 9 September 2022.
Sebagai informasi, AKBP P terbukti bersalah, melanggar aturan Polri dengan perbuatan tercela, yakni kehilangan profesionalisme dalam menangani laporan polisi terkait kasus Yoshua.
"Terduga pelanggar tidak profesional saat menindaklanjuti penanganan laporan polisi nomor LP/B1630/VII/2022/SPKT/POLRES JAKARTA SELATAN tertanggal 9 Juli 2022," ucap Dedi.