P juga dinyatakan bersalah lantaran meloloskan laporan pelecehan seksual di Duren Tiga, Jakarta Selatan, oleh Putri Candrawathi yang dituduhkan pada almarhum Yoshua.
"Kemudian juga tentang tindak pidana kekerasan seksual yang dilaporkan ini tidak tertangani dengan baik. Kemudian LP ini sudah dihentikan oleh penyidik,” kata Dedi.
Untuk itu, sebagai bagian dari sidang, Pujiyarto wajib mengatakan permintaan maaf langsung dengan lisannya di hadapan komisi kode etik.
Adapun pasal-pasal yang menjerat AKBP P dalam sidang KKEP diantaranya Pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf C Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Pihak Kepolisian menggelar sidang etik terhadap AKBP Pujiyarto usai rampungnya sidang etik Jerry Raymond Siagian.
Untuk sidang Pujiyarto, pihak kepolisian menghadirkan tiga orang saksi, di antaranya AKBP JS, Kompol GA, dan AKP IMW. ***