TERAS GORONTALO - Kabareskrim dan Dirtipidum terancam kehilangan jabatan menyusul status tahanan istimewa yang disandang Putri Candrawathi dalam kasus Brigadir J.
Desas-desus hak istimewa atau bebas penjara dari Putri Candrawathi disiukan tak lepas dari peran dua jenderal, Kabareskrim Agus Andrianto dan Dirtipidum Polri Andi Rian Djajadi.
Hal itu ternyata diungkapkan Deolipa Yumara yang meminta untuk mencopot dua jenderal di tubuh Polri ini terkait kasus Brigadir J.
Dua jenderal itu disebut Deolipa Yumara memberikan hak istimewa terhadap Putri Candrawathi yang merupakan tersangka kasus Brigadir J.
Putri Candrawathi disebut meminta hak istimewa agar tidak ditahan dan bebas dari penjara ingga proses pengadilan.
Bahkan Putri Candrawathi hanya wajib lapor 2 kali dalam seminggu.
Pengajuan permohonan Putri Candrawathi disbeut telah disetujui oleh pihak Bareskrim Polri.
Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, mengajukan permohonan tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan, masih memiliki anak kecil dan kondisi kesehatannya masih kurang stabil.