Jabatan Kabareskrim dan Dirtipidum Polri Terancam, Imbas Hak Istimewa Putri Candrawathi di Kasus Brigadir J?

- 13 September 2022, 05:33 WIB
Kabareskrim Agus Andrianto dan Dirtipidum Polri Andi Rian Djajadi Terancam Dicopot, Imbas Perab 2 Jenderal Tersebut dalam pemberian Hak Istimewa Putri Candrawathi di Kasus Brigadir J
Kabareskrim Agus Andrianto dan Dirtipidum Polri Andi Rian Djajadi Terancam Dicopot, Imbas Perab 2 Jenderal Tersebut dalam pemberian Hak Istimewa Putri Candrawathi di Kasus Brigadir J /Pikiran Rakyat/

Kapolri diminta segera mencopot kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, dan Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Andi Rian Jayadi.

Atas pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus kematian Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat.

Baca Juga: TERUNGKAP! Kode 'Anak Buah Bergerak' Saat Ferdy Sambo Ganti Masker dari Putri Candrawathi saat Rekonstruksi

Desakan itu disampaikan mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara lewat surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Mabes Polri diminta tidak memperlakukan khusus tersangka pidana, sebab akan membuat diskriminasi dalam penegakan hukum.

Dikutip dari priangantimurnews, pengacara Deolipa Emanuel Herdianto mengatakan, pihaknya melihat ada persoalan dalam penegakan hukum pada kasus pembunuhan Brigadir J.

Dia mempertanyakan mengapa Putri Candrawati yang telah menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J belum ditahan.

Polisi beralasan istri Ferdy Sambo itu belum ditahan karena masih memiliki anak berumur 1,5 tahun.

Dalam perkara lain, perkara yang diancam dalam KUHP pasal 21 ayat 4 dengan ancaman lebih di atas 5 tahun, tetap ditahan sebelumnya.

Selain kepada Kapolri, surat tersebut juga ditembuskan kepada Menkopolhukam Mahfud MD dan Presiden Joko Widodo.

Halaman:

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: PrianganTimurNews Youtube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah