"Hal-hal yang akan kami sampaikan adalah sebagai berikut:
Yang pertama, bahwa perkembangan penyidikan terhadap kasus meninggalnya Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ajudan Ferdy Sambo, telah sampai oada penetapan tersangka.
Sangkaan pasal pidana yang dikenakan kepada para tersangka adalah pasal 338, pasal 340 Jo pasal 55 dan 56 KUHP pidana.
Yang kedua, bahwa sesuai hukum acara pidana penanganan, status tersangka terhadap tersangka yang dikenakan pasal-pasal 340 pasal 338 Jo pasal 55 dan 56 KUH Pidana, seharusnya diikuti dengan penahanan terhadap para tersangka atau fruit pasal 21 ayat 1 dan ayat 4 KUHP.
Yang ketiga, bahwa namun demikian hanya beberapa tersangka yang kemudian ditahan oleh kepolisian, sedangkan tersangka Putri Candrawati tidak ditahan.
Kami percaya kepastian hukum adalah prinsip yang juga bapak utamakan dalam menjalankan tugas memimpin institusi kepolisian.
Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan banyak terima kasih.
Salam hormat dan cinta kepolisian dari kami seluruh rakyat Indonesia".
Itulah isi surat yang dikirimkan Deolipa Yumara kepada Kapolri.
Irma Hutabarat: Hak Istimewa Putri Candrawathi Terkesan Dipaksakan