AKBP Jerry Raymond Nyatakan Banding Usai Dipecat Dalam Sidang Pelanggaran Kode Etik Polri Kasus Ferdy Sambo

- 14 September 2022, 06:38 WIB
AKBP Jerry Raymond Nyatakan Banding Usai Dipecat Dalam Sidang Pelanggaran Kode Etik Polri Kasus Ferdy Sambo
AKBP Jerry Raymond Nyatakan Banding Usai Dipecat Dalam Sidang Pelanggaran Kode Etik Polri Kasus Ferdy Sambo /PMJ News/

Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri yang dilajani AKBP Jerry Raymond itu, dihadirkan 13 orang saksi dalam pelanggaran yang dilakukan mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya tersebut.

"Sidang KKEP terduga pelanggar AKBP JRS telah dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 9 September 2022 sampai dengan hari Sabtu tanggal 10 September 2022 sejak pukul 18.45 WIB sampai dengan pukul 06.15 WIB," ujar Kombes Pol. Nurul Azizah.

Hasil putusan sidang KKEP AKBP Jerry Raymond itu, ia diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena melanggar dan melakukan perbuatan tercela dengan tindakan ketidakprofesionalan menangani kasus kematian Brigadir J yang melibatkan tersangka Ferdy Sambo dkk.

Setelah dijatuhi sanksi dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam putusan sidang KKEP, mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian pun keberatan dan menyatakan banding atas putusan tersebut.

Baca Juga: Misteri Lantai Dua Terungkap, Bripka RR Saksikan Ferdy Sambo Menangis, Om Kuat Cegat Brigadir J Pakai Pisau

"Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding," tambah Kombes Pol Nurul Azizah dalam konferensi pers, Senin 12 September 2022.

AKBP Jerry Raymond yang terbukti bersalah, dijatuhi sanksi pertama berupa sanksi etika Polri, yakni perilaku atau perbuatan yang tercela.

Kedua, AKBP Jerry Raymond menerima sanksi administratif, yakni penempatan khusus (patsus) selama 29 hari terhitung sejak 11 Agustus sampai 9 September di Rutan Mako Brimob.

Hasil putusan sidang menyatakan, AKBP Jerry Raymond melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b juncto Pasal 5 ayat (1) huruf c juncto Pasal 6 ayat (1) huruf d juncto Pasal 8 huruf c angka 1 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf d juncto Pasal 10 ayat (1) huruf f juncto Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Mantan Wadirreskrimum Kepolisian Daerah Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian menjalani sidang etik pada Jumat, 9 September 2022, pukul 19.00 WIB, di Jakarta, bersama dengan 13 orang saksi untuk dimintai keterangan.

Halaman:

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x