AKBP Jerry Raymond Nyatakan Banding Usai Dipecat Dalam Sidang Pelanggaran Kode Etik Polri Kasus Ferdy Sambo

- 14 September 2022, 06:38 WIB
AKBP Jerry Raymond Nyatakan Banding Usai Dipecat Dalam Sidang Pelanggaran Kode Etik Polri Kasus Ferdy Sambo
AKBP Jerry Raymond Nyatakan Banding Usai Dipecat Dalam Sidang Pelanggaran Kode Etik Polri Kasus Ferdy Sambo /PMJ News/

Melalui Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, hasil dari putusan sidang etik yang diterima oleh AKBP Jerry Raymond Siagian akan diumumkan secara resmi pada Senin, 12 September 2022.

"Hasil putusan sidang AKBP JR disampaikan Senin ae (saja, red.),' pungkas Irjen Dedi Prasetyo.

Saat ini, Polri sudah menetapkan lima orang tersangka pembunuhan berencana Brigadir J yang diduga didalangi oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo dikediaman rumah dinasnya.

Bersama Ferdy Sambo, ke empat tersangka lainnya adalah Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf (KM).

Ferdy Sambo dan tersangka pembunuhan berencana Brigadir J lainnya dijerat dengan Pasal 340 KHUP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Ferdy Sambo dkk yang diduga lakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu diancam dengan hukuman mati atau kurungan penjara seumur hidup, atau maksimal penjara selama 20 tahun. ***

Halaman:

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x