AKBP Jerry Raymond Nyatakan Banding Usai Dipecat Dalam Sidang Pelanggaran Kode Etik Polri Kasus Ferdy Sambo

- 14 September 2022, 06:38 WIB
AKBP Jerry Raymond Nyatakan Banding Usai Dipecat Dalam Sidang Pelanggaran Kode Etik Polri Kasus Ferdy Sambo
AKBP Jerry Raymond Nyatakan Banding Usai Dipecat Dalam Sidang Pelanggaran Kode Etik Polri Kasus Ferdy Sambo /PMJ News/

Dari 13 orang saksi yang dihadirkan dalam sidang etik AKBP Jerry Raymond tersebut, 11 orang di antaranya dari unsur kepolisian, dan dua orang lainnya dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca Juga: Inilah Jasa-jasa Rasuna Said, Pahlawan Nasional Indonesia yang Menghiasi Google Doodle Hari Ini

Dari 13 orang saksi tersebut, 11 orang hadir secara langsung dalam sidang pelanggaran etik AKBP Jerry Raymond, sementara dua orang lainnya mengikuti secara daring.

11 orang saksi dari unsur kepolisian adalah AKBP RRS, Kompol DKZ, AKBP P, Kompol GAA, AKBP HZ, AKBP HSH, Kompol ESL, Kompol AR, Kompol HP, Kompol SMI, dan AKP AE.

Sedangkan dua orang saksi sidang AKBP Jerry Raymond lainnya dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yakni berinisial ML dan YM.

Mantan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian menjalani sidang kode etik ketidakprofesionalannya terkait penanganan dugaan kasus pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dua laporan polisi terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan almarhum Brigadir J terhadap Putri Candrawathi itu terlampir pada LP Nomor 1603/B/VII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan, pada tanggal 9 Juli 2022 lalu.

Kemudian, pada LP Nomor 368/A/VII/2022//SPKT Polres Metro Jakarta Selatan, tentang dugaan percobaan pembunuhan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 338 juncto Pasal 53 KUHP dengan pelapor Briptu Marten Gabe. korban Bharada E dengan terlapor almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kedua laporan tersebut telah dihentikan pada Jumat 12 Agustus 2022 oleh penyidik Polri, karena tidak ditemukan adanya peristiwa pidananya.

Dua laporan tersebut akhirnya masuk dalam obstruction of justice atau menghalang-halangi Polri dalam penyelidikan kasus kematian Brigadir J yang diduga dilakukan tersangka Ferdy Sambo dkk.

Halaman:

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x