Final dan Mengikat, Sidang KKEP Tolak Banding Ferdy Sambo, Kata Anggota Komisi III DPR RI akan Terjadi Hal Ini

- 19 September 2022, 18:08 WIB
Final dan Mengikat, Sidang KKEP Tolak Banding Ferdy Sambo, Kata Anggota Komisi III DPR RI akan Terjadi Hal Ini
Final dan Mengikat, Sidang KKEP Tolak Banding Ferdy Sambo, Kata Anggota Komisi III DPR RI akan Terjadi Hal Ini /Tangkapan layar YouTube Polri TV/

Di sisi lain, putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo, dinilai anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto, telah berhasil mematahkan keraguan publik.

Menurutnya, keputusan tersebut akan meminimalisir berbagai hambatan dalam penanganan kasus Brigadir J.

Baca Juga: Bripka RR Mengaku Tak Lihat Putri Candrawathi Dilecehkan Brigadir J, Justru Om Kuat...

Dengan dilakukannya pemecatan terhadap Ferdy Sambo dan beberapa perwira Polri lain yang terlibat obstruction of justice, akan turut membantu menghilangkan sejumlah hambatan.

“Bisa meminimalisasi potensi munculnya berbagai hambatan dalam penyidikan kasus Duren Tiga, baik itu hambatan psikis, psikologis, maupun hambatan nyata yang bersifat obstruction of justice,” kata Didik Mukrianto, dikutip Teras Gorontalo dari ANTARA News, Minggu, 18 September 2022.

Keputusan pemecatan terhadap eks Kadiv Propam tersebut sudah bisa diprediksi, terutama karena dia adalah otak dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Tak hanya itu, sebagai orang yang merekayasa kematian ajudan yang telah bekerja selama dua tahun dengannya itu, juga menjadi faktor lain yang membuat putusan PTDH menjadi masuk akal.

“Jika melihat standing kasus pembunuhan Brigadir Josua dan pengungkapannya yang diduga sarat dengan rekayasa yang melibatkan Irjen Pol Ferdy Sambo, keputusan persidangan etik tersebut sangat predictabel dan make sense,” pungkasnya.

Untuk diketahui, sebanyak 10 personel Polri telah menjalani sidang etik terkait keterlibatan mereka dalam kasus Brigadir J.

Hukuman yang dijatuhi pun beraneka ragam, mulai dari sanksi meminta maaf, mutasi yang bersifat demosi, hingga dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Halaman:

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: PMJ News Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x