Dari 10 orang yang telah menjalani sidak kode etik, lima di antara mereka dijatuhi hukuman PTDH, yaitu Irjen Pol Ferdy Sambo, Kombes Pol Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.
Tiga orang lainnya dijatuhi sanksi demosi selama satu tahun, yakni AKP Dyah Candrawati, Bharada Sadam dan Briptu Firman Dwi Ardiyanto.
Kemudian sanksi demosi selama dua tahun diberikan kepada salah seorang di antara mereka, yaitu kepada Brigadir Frillyan Rosadi.
Sedangkan untuk AKBP Pujiyarto, hanya dijatuhi sanksi berupa permintaan maaf secara lisan dan tertulis, yang harus disampaikan kepada institusi dan pimpinan tertinggi Polri.***