TERAS GORONTALO – Majelis komisi banding sidang etik Polri telah memutuskan menolak permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo.
Sidang KKEP Banding yang diajukan Ferdy Sambo ini, dipimpin oleh Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto bersama empat anggota komisi pati bintang dua, dan digelar pada Senin, 19 September 2022, mulai pukul 10.00 WIB pagi.
Upaya banding yang dilakukan Ferdy Sambo, atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada sidang sebelumnya, sudah dipastikan gagal.
Keputusan tersebut merupakan keputusan kolektif kolegial komisi sidang, yang menyepakati penolakan banding yang diajukan Ferdy Sambo.
Adapun, isi dari hasil putusan Sidang KKEP Banding terhadap Ferdy Sambo, sebagaimana yang dibacakan oleh Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto adalah sebagai berikut :
Baca Juga: Ditujukan untuk 20,65 Juta Orang, Begini Cara Dapatkan BLT BBM Rp600 Ribu Tahun 2022
1. Menolak permohonan banding pemohon banding
2. Menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Terkait putusan tersebut, pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, angkat bicara, dan menyebutkan jika pihaknya akan mempelajarinya, sebelum menempuh langkah hukum berikut.