“Terkait putusan banding tersebut, nanti kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya seperti apa. Setelah itu, baru kami akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan,” ucap Arman Hanis, dikutip oleh Teras Gorontalo dari PMJ News, Senin, 19 September 2022.
Di sisi lain, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, menyebutkan jika hasil putusan pemberhentian terhadap eks Kadiv Propam Polri itu sudah bersifat final dan mengikat.
Baca Juga: Inilah 5 Jenderal Polisi yang Sipilkan Ferdy Sambo, Salah Satunya Berstatus Senior Kapolri
Dia menegaskan jika Sidang KKEP Banding ini sudah merupakan upaya hukum terakhir, yang bisa ditempuh oleh Ferdy Sambo.
Oleh karena itu, tidak ada lagi upaya hukum lain yang dapat dilakukan Ferdy Sambo, untuk mengubah hasil putusan sidang.
Baik itu berupa upaya peninjauan kembali ataupun kasasi terhadap hasil putusan Sidang KKEP Banding tersebut.
“Tidak ada (tahapan setelah hasil sidang banding). Banding ini sifatnya final dan mengikat. Sudah tidak ada lagi upaya hukum. Ini upaya hukum yang terakhir. Jelas, harus clear dan hari ini harus tegas,” ucap Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Selain itu, dia juga menambahkan bahwa dalam Sidang KKEP Banding ini, Ferdy Sambo dipastikan tidak hadir.
Meskipun demikian, Jenderal bintang dua ini enggan untuk mengungkapkan secara detail, mengenai absennya Ferdy Sambo dalam Sidang KKEP Banding itu.