Putusan Sidang KKEP Banding Ferdy Sambo Final dan Mengikat, Pengacara Siapkan Langkah Hukum Baru, Emang Bisa?

- 19 September 2022, 21:42 WIB
Putusan Sidang KKEP Banding Ferdy Sambo Final dan Mengikat, Pengacara Siapkan Langkah Hukum Baru, Emang Bisa?
Putusan Sidang KKEP Banding Ferdy Sambo Final dan Mengikat, Pengacara Siapkan Langkah Hukum Baru, Emang Bisa? /Kolase foto PMJ News dan Twitter @ayus_susan/

Lewat penjelasannya, Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa sidang ini, hanya akan dihadiri oleh perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri.

Sidang KKEP Banding yang dimulai pada pukul 10.00 WIB tadi pagi, dipimpin oleh Jenderal bintang tiga alias Komisaris Jenderal (Komjen), sedangkan wakil ketua dan anggota lainnya terdiri dari empat Jenderal bintang dua, atau Inspektur Jenderal (Irjen).

Adapun mekanisme Sidang KKEP Banding yang tidak dihadiri oleh Ferdy Sambo ini telah sesuai dengan Pasal 79 Perpol Nomor 7 Tahun 2022, yang menyatakan bahwa Sidang KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding meliputi pemeriksaan pendahuluan, persangkaan dan penuntutan, nota pembelaan, putusan Sidang KKEP, dan memori Banding.

Di samping itu, Irjen Pol Dedi Prasetyo juga memastikan bahwa tidak akan ada upacara ataupun seremonial khusus yang digelar, atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Ferdy Sambo.

“Tidak ada. Sudah diserahkan berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Diserahkan saja itu sudah bentuk seremonial,” pungkasnya.

Lebih lanjut lagi, dia menyampaikan jika penyerahan hasil putusan Sidang KKEP Banding itu, akan dilakukan setelah seluruh proses administrasi selesai.

Adapun penyerahan sanksi, nantinya akan dilakukan oleh Divisi Sumber Daya Manusia (SDM), selambat-lambatnya tiga hari, setelah Sidang KKEP Banding ini digelar.***

Halaman:

Editor: Abdul Imran Aslaw

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x