TERAS GORONTALO – Usaha Ferdy Sambo menghindari Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), berakhir sia-sia.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), telah memutuskan untuk menolak pengajuan banding, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) milik Ferdy Sambo.
Keputusan tersebut merupakan keputusan kolektif kolegial komisi sidang, yang menyepakati penolakan banding yang diajukan Ferdy Sambo.
Selain menolak pengajuan banding Ferdy Sambo, KKEP juga menyebutkan jika perbuatan yang dilakukannya itu adalah perbuatan tercela, dan Jenderal bintang dua ini tetap berstatus PTDH dari Kepolisian.
Sidang KKEP Banding yang diajukan Ferdy Sambo ini, dipimpin oleh Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto bersama empat anggota komisi pati bintang dua, dan digelar pada Senin, 19 September 2022, mulai pukul 10.00 WIB pagi.
Adapun, isi dari hasil putusan Sidang KKEP Banding terhadap Ferdy Sambo, sebagaimana yang dibacakan oleh Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto adalah sebagai berikut:
1. Menolak permohonan banding pemohon banding
2. Menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).