KPK mempunyai waktu 1 kali 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang telah ditangkap.
“Untuk perkembangan lebih lanjut, segera akan kami sampaikan setelah seluruh kegiatan ini selesai dilakukan," pungkasnya. ***
KPK mempunyai waktu 1 kali 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang telah ditangkap.
“Untuk perkembangan lebih lanjut, segera akan kami sampaikan setelah seluruh kegiatan ini selesai dilakukan," pungkasnya. ***
Editor: Gian Limbanadi
Sumber: ANTARA YouTube Refly Harun