IPW: Ferdy Sambo Bisa Bebas Menghirup Udara Segar Bersama Putri Candrawathi

- 25 September 2022, 11:24 WIB
IPW: Ferdy Sambo Bisa Bebas Menghirup Udara Segar Bersama Putri Candrawathi
IPW: Ferdy Sambo Bisa Bebas Menghirup Udara Segar Bersama Putri Candrawathi /Pikiran Rakyat/

Meski begitu , Ketua IPW itu mengaku optimis bahwa sebelum 35 hari ke depan, berkas perkara Sambo bisa mencapai P-21 alias lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan.

Baca Juga: Hitung-hitungan IPW Soal Ferdy Sambo Bisa Bebas, Jika Perkara Jalan Ditempat
“Menurut saya ini akan P-21 sebelum 120 hari. Menurut saya proses ini normal kan karena kerja timsus (tidak mudah),” ucap dia.

Di sisi lain, Ferdy Sambo diketahui masih berusaha menggapai ulang posisinya setelah pemecatan atas dia disahkan sidang banding oleh Komisi Etik Polri.

Sambo membuat aduan usai keputusan sidang banding kode etik pada beberapa waktu lalu disiarkan dan sudah ‘ketok palu’.

Keputusan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) yang dikeluarkan Polri atas Sambo akhirnya bersifat final dan mengikat. Artinya, tidak dapat diganggu gugat pihak manapun.

Lewat Pengacaranya, Arman Hanis, Sambo diketahui akan memikirkan langkah ke depan setelah mempelajari hasil banding.

Namun, di sisi lain Polri tak ambil pusing. Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, menggugat adalah hak FS.

“Sudah tidak ada upaya hukum lagi di Polri, kalau misalnya dia mengajukan gugatan itu haknya mereka. Silakan saja tidak masalah," ujarnya, 24 September 2022. ***

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x