Karirnya terus menanjak, terutama ketika ditunjuk untuk menjadi salah satu hakim di Pengadilan Jakarta Utara, pada tahun 2008 silam.
Pengalaman panjangnya mengurusi peradilan di ibukota, membuatnya kemudian diminta untuk mengisi posisi di Pengadilan Tinggi Maluku Utara, empat tahun setelahnya.
Tak butuh waktu lama bagi dirinya untuk kemudian ditunjuk sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara.
Belum lama mengemban tugas di salah satu pulau di Indonesia Timur itu, Sudrajad Dimyati kemudian dimutasikan ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat, satu tahun berselang.
Kali ini dia masih mengemban amanah yang sama, yaitu sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi.
Di periode ini juga pertama kalinya nama Sudrajad Dimyati tersiar luas ke publik.
Sayangnya bukan karena prestasi atas penegakkan hukum untuk kasus besar, melainkan karena isu miring yang menerpanya, saat mendaftar sebagai Hakim Agung untuk pertama kalinya.
Seperti diketahui, sebelum resmi menduduki jabatan penting sebagai seorang Hakim Agung, setiap orang yang diusulkan diwajibkan untuk menjalani fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) di hadapan Komisi III DPR RI.
Di tahapan inilah Sudrajad Dimyati diisukan bertemu dan bernegosiasi dengan salah seorang anggota Komisi III DPR RI, Bachruddin Nashori di dalam toilet.