Pertama dalam Sejarah, Hakim Agung Ditangkap KPK, Ternyata Kekayaan Sudrajad Dimyati Tak Bisa Diremehkan

- 25 September 2022, 19:26 WIB
Pertama dalam Sejarah Hakim Agung Ditangkap KPK, Ternyata Kekayaan Sudrajad Dimyati Tak Bisa Diremehkan
Pertama dalam Sejarah Hakim Agung Ditangkap KPK, Ternyata Kekayaan Sudrajad Dimyati Tak Bisa Diremehkan / Tangkapan layar YouTube Auto Populer/

Sementara itu di sisi lain, Novel Baswedan, selaku mantan penyidik terbaik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengunggah sebuah ucapan terima kasih atas keberhasilan mereka dalam operasi OTT.

Novel Baswedan menyebutkan, meski tidak mudah dan di tengah pimpinan KPK yang dinilai tidak antusias dalam memberantas korupsi, namun mereka tetap berhasil melakukan penangkapan tersebut.

Kurang lebih isi dari unggahan Novel Baswedan dalam akun Twitter miliknya @nazaqistsha, adalah sebagai berikut:

“Selamat atas keberhasilan kawan2 penyelidik KPK melakukan OTT thd Hakim Agung. Saya tahu ini tdk mudah, apalagi ditengah pimpinan KPK yg tampak tdk antusias memberantas korupsi. Semoga penindakan ini bisa berdampak baik dan menjadi jalan perbaikan.”

Sebelumnya telah diberitakan jika Hakim Agung, Sudrajad Dimyati, ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus suap.

Disebutkan sejumlah uang asing juga ditemukan dalam operasi senyap itu, namun untuk saat ini, jumlah totalnya belum akan dibeberkan ke publik.

Diduga, mereka yang menjadi tersangka karena telah menerima suap ini adalah Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), PNS MA Redi (RD), dan PNS MA Albasri (AB).

Untuk keenam tersangka penerima suap ini, disangkakan dengan pelanggaran sesuai Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Adapun para tersangka yang diduga sebagai pemberi suap, antara lain adalah Yosep Parera (YP) selaku pengacara, Eko Suparno (ES) selaku pengacara pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT), dan pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Keempat orang tersangka pemberi suap ini, disangkakan dengan pelanggaran terhadap Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: Twitter @nazaqistsha Youtube Auto Populer


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah