Jabatan sebelumnya, Sakeus Ginting itu sebagai Kabagstandar Rowabprof Divpropam.
Artinya dengan jabatan baru Kombes Pol Sakeus Ginting itu dipromosikan Kapolri.
Sekedar informasi, sidang KKEP terduga pelanggar BHARADA S dilaksanakan pada hari Senin, 12 September 2022 lalu.
Pada sidang KEPP, itu Kombes Pol Sakeus Ginting menjadi Wakil Ketua sidang KEPP.
Juru bicara Kapolri, menuturkan perbuatan yang dilakukan oleh Bhadara S yaitu melakukan pelanggaran kode etik dengan cara tidak menjaga citra, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri.
“Ketika Terduga pelanggar berdinas sebagai Tamtama Resimen I Paspelopor Korbrimob Polri dan ditugaskan sebagai driver Irjen. FS (Ferdy Sambo) telah melakukan pelanggaran Kode Etik," papar Kabag Penum, disadur dari Polri.go.id belum lama ini.
Baca Juga: Baru Terungkap Fakta Lain Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Putri Candrawathi Memanfaatkan...
“Berupa tidak menjaga citra, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri di masyarakat," ungkapnya.
Dengan bentuk, katanya telah melakukan intimidasi dan menghapus foto atau video yang ada di HP milik 2 orang jurnalis.
“Isinya gambar rumah pribadi Ferdy Sambo, pada saat meliput di rumah pribadinya di Saguling Tiga," katanya.