“Akibat dari perbuatan itu, telah menjadi viral di media cetak maupun online," tandasnya.
Dalam persidangan itu Bharada S dikenakan sanksi etika tingkah laku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Dan wajib untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP.
Juga, secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
Serta, sanksi administratif mutasi bersifat Demosi selama 1 tahun.
Kasus Brigadir J ini, pun diduga menyeret puluhan oknum anggota Polisi yang terlibat skenario Ferdy Sambo.
Kita, ketahui yang mana Ferdy Sambo juga telah dipecat dalam sidang KEPP belum lama ini.
Kendati begitu, Ferdy Sambo sempat ajukan banding, namun ditolak. ***