Hukuman Ferdy Sambo Bisa Ringan Karena Sosok Ini, IPW: 'Karena Dia yang Memeriksa, Maka Semua akan Ditutupi'

- 28 September 2022, 08:30 WIB
Hukuman Ferdy Sambo Bisa Ringan Karena Sosok Ini, IPW: 'Karena Dia yang Memeriksa, Maka Semua akan Ditutupi'
Hukuman Ferdy Sambo Bisa Ringan Karena Sosok Ini, IPW: 'Karena Dia yang Memeriksa, Maka Semua akan Ditutupi' /kolase foto Pikiran Rakyat/

 

TERAS GORONTALO - Terungkap hukuman Ferdy Sambo bisa ringan karena sosok ini.

Perjalanan kasus pembunuhan Brigadir J membuka beberapa hal baru.

Kasus ini telah menetapkan lima orang tersangka yakni Ferdy Sambo, Bripka RR, Bharada E, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.

Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang merupakan salah satu ajudan dari Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pun masih terus bergulir.

Baca Juga: AKP Rita Yuliana Ucap Syukur 'Alhamdulillah', Aksi Si Cantik Saat Kawal Demo..

Sementara untuk motif di balik pembunuhan Brigadir J yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo belum juga terungkap.

Padahal, kasus ini telah berjalan hampir tiga bulan sejak bulan Juli 2022.

Hampir tiga bulan berlalu sejak dinyatakan tewas di rumah dinas atasannya, kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih meninggalkan misteri di benak publik.

Halaman:

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x