Hukuman Ferdy Sambo Bisa Ringan Karena Sosok Ini, IPW: 'Karena Dia yang Memeriksa, Maka Semua akan Ditutupi'

- 28 September 2022, 08:30 WIB
Hukuman Ferdy Sambo Bisa Ringan Karena Sosok Ini, IPW: 'Karena Dia yang Memeriksa, Maka Semua akan Ditutupi'
Hukuman Ferdy Sambo Bisa Ringan Karena Sosok Ini, IPW: 'Karena Dia yang Memeriksa, Maka Semua akan Ditutupi' /kolase foto Pikiran Rakyat/

“Masa penahanan Sambo itu 120 hari sejak dia ditahan. (Aturannya) kalau lewat 120 hari dan belum lengkap, maka Sambo akan bebas,” ungkap Sugeng.

"Lepas demi hukum dari tahanan, (namun) perkaranya terus berjalan,” ujarnya.

Sugeng menjelaskan, kebebasan Ferdy Sambo itu bukanlah bebas sepenuhnya dari jeratan pasal sebagaimana ramai diberitakan.

Pembebasan ini, kata Sugeng mirip dengan situasi istrinya, Putri Candrawathi, yang juga merupakan salah satu tersangka di kasus serupa.

Dengan kata lain, jika berkas perkaranya tak kunjung P-21 (lengkap) dalam tenggat waktu yang telah ditetapkan, maka Ferdy Sambo tak perlu dikurung selama proses peradilannya

Selanjutnya, Ferdy Sambo bisa menjadi tahanan rumah atau berstatus wajib lapor, opsi kurungan tak lagi ditujukan baginya jika skenario itu terjadi.

“(Mari) kita berhitung, Sambo kalau tidak salah ditetapkan tersangka tanggal 9 (Agustus). Kalau sekarang berarti dia sudah ditahan 30 hari (lebih),” ucap Sugeng.

“71 hari dia sedang memasuki masa perpanjangan kedua untuk 90 hari (kurungan). Kalau Kejaksaan mengembalikan lagi (berkas Sambo) dalam 14 hari, ditambah 85 hari, maka kepolisian hanya punya waktu 35 hari lagi (sebulan, untuk melengkapinya),” tambahnya.

Namun, Ketua IPW itu mengaku optimis bahwa sebelum 120 hari, berkas perkara Sambo bisa mencapai P-21 alias lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan.

“Menurut saya ini akan P-21 sebelum 120 hari. Menurut saya proses ini normal kan karena kerja timsus (tidak mudah),” ucap dia.

Halaman:

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah