Hukuman Ferdy Sambo Bisa Ringan Karena Sosok Ini, IPW: 'Karena Dia yang Memeriksa, Maka Semua akan Ditutupi'

- 28 September 2022, 08:30 WIB
Hukuman Ferdy Sambo Bisa Ringan Karena Sosok Ini, IPW: 'Karena Dia yang Memeriksa, Maka Semua akan Ditutupi'
Hukuman Ferdy Sambo Bisa Ringan Karena Sosok Ini, IPW: 'Karena Dia yang Memeriksa, Maka Semua akan Ditutupi' /kolase foto Pikiran Rakyat/

Meski sempat mengajukan banding, permohonan tersebut ditolak.

Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Ia disangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana mati.

Terdengar kabar Ferdy Sambo bisa bebas kurang dari 2 bulan lagi.

Misteri kasus pembunuhan terhadap Brigadir J satu persatu mulai terungkap.

Namun motif di balik pembunuhan Brigadir J yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo belum juga terungkap.

Berbagai spekulasi liar pun bermunculan di tengah masyarakat.

Berhembus kabar Ferdy Sambo, tersangka utama pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, bakal bebas kurang dari 2 bulan lagi.

Hal itu bisa terjadi jika Polri gagal memenuhi sejumlah syarat dalam tenggat waktu yang telah ditetapkan.

Kabar mengejutkan itu disampaikan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso kepada awak media dalam konferensi pers, Kamis 22 September 2022 dilansir Teras Gorontalo dari Seputar Tangsel.

Sugeng menjelaskan bahwa mantan Kadiv Propam yang telah dipecat dari kepolisian itu bisa bebas dalam 120 hari sejak ditahan.

Halaman:

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah