"Nah Idham Azis ini yang katanya sering disebut kakak asuh," kata Sugeng.
"Yang terakhir ditandatangani 1 Juli 2022, peristiwa (pembunuhan Brigadir J) terjadi 8 Juli 2022, ada apa?" sambungnya.
Menurut Sugeng, dua jabatan yang diemban oleh Ferdy Sambo saling bertolak belakang.
Pasalnya sebagai Kadiv Propam Polri saat itu, ia bertugas memeriksa pelanggaran etik polisi. Namun di saat yang sama, ia juga menjabat sebagai Kasatgasus Merah Putih.
"Ini namanya bertentangan sekali," tegasnya.
"Karena dia yang akan memeriksa, maka semua akan ditutup-tutupi," kata Sugeng menambahkan.
Baca Juga: Fungsikan Kalimat Ini Dengan Benar, Maka Keimanan Kita Akan Bertambah Kata Ustad Adi Hidayat
Sugeng menilai, pembubaran Satgasus oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dilakukan karena hal ini dianggapnya sebagai masalah.
"Jadi Pak Sigit melihat kalau ini tidak dibubarkan, problem," tuturnya.
Sebagai informasi, saat ini Ferdy Sambo sudah dijatuhi sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).