TERAS GORONTALO – Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam konferensi pers secara resmi menyatakan bahwa berkas perkara obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J lengkap atau P21.
Adapun berkas perkara yang dinyatakan P21 bukan hanya berkas perkara 7 tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J.
Kejaksaan Agung juga menyatakan berkas perkara 5 tersangka dugaan pembunuhan Brigadir J juga sudah lengkap atau P21.
Untuk itu, JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana mengatakan jika pelaksanaan tahap 2 akan segera dilaksanakan.
Baca Juga: Dua Berkas Perkara Ferdy Sambo CS Siap Disidangkan, Mahfud MD: Alhamdulillah
Hal itu karena Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana menganut asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.
“Tahap 2 sudah terjadwal, saya sudah perintahkan kepada direktur untuk pelaksaan tahap 2 tidak boleh terlalu jauh dari ditetapkannya P21,” ucap Fadil.
Adapun 7 tersangka kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan Brigadir J adalah sebagai berikut:
1. Ferdy Sambo, sebelumnya jabat sebagai Kadiv Propam Polri.