Berkas Perkara Obstruction Of Justice Kasus Brigadir J P21, Pasal Ini Jerat 7 Tersangka

- 28 September 2022, 21:33 WIB
Berkas Perkara Obstruction Of Justice Kasus Brigadir J P21, Pasal Ini Jerat 7 Tersangka
Berkas Perkara Obstruction Of Justice Kasus Brigadir J P21, Pasal Ini Jerat 7 Tersangka /Tangkap Layar YouTube Kejagung RI/

2. Brigjen Hendra Kurniawan, jabatan saat itu sebagai Karopaminal Divisi Propam Polri.

3. Kombes Agus Nurpatria, saat itu jabat sebagai Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri. 

Baca Juga: Berkas Ferdy Sambo Cs Dinyatakan Lengkap oleh Kejagung

4. AKBP Arif Rahman Arifin yang jabat sebagai Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

5. Kompol Baiquni Wibowo jabat sebagai PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

6. Kompol Chuk Putranto yang sebelumnya jabat sebagai PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

7. AKP Irfan Widyanto sebagai eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Dari 7 tersangka kasus obstruction of justice ini, 6 diantaranya telah mendapat sanksi PTDH memalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Adapun 6 tersangka yang yang resmi PTDH setelah sempat dimutasi oleh Kapolri ke Divisi Yanma Polri adalah sebagai berikut:

1. Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri pada Kamis 25 Agustus 2022. Sempat mengajukan banding, namun ditolak yang keputusannya dibacakan dalam sidang putusan banding yang digelar oleh Kepolisian RI.

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: Siaran Pers Kejaksaan Agung RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah