Berkas Perkara Obstruction Of Justice Kasus Brigadir J P21, Pasal Ini Jerat 7 Tersangka

- 28 September 2022, 21:33 WIB
Berkas Perkara Obstruction Of Justice Kasus Brigadir J P21, Pasal Ini Jerat 7 Tersangka
Berkas Perkara Obstruction Of Justice Kasus Brigadir J P21, Pasal Ini Jerat 7 Tersangka /Tangkap Layar YouTube Kejagung RI/

2. Kompol Chuck Putranto, yang sebelumnya diketahui sebagai Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. resmi PTDH melalui KKEP pada 1 September 2022, atas keputusan tersebut, ia mengajukan banding.

3. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan Kasubbag Riksa Baggaketika Rowaprof Divisi Propam Polri, juga dapat sanksi PTDH melalui KKEP yang digelar oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia pada 2 September 2022, atas putusan tersebut, Baiquni telah mengajukan banding.

4. Kombes Agus Nur Patria, mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri, juga mendapat sanksi PTDH melaui sidang KKEP pada Selasa 6 September 2022.

5. AKBP Jerry Raymond Siagian, yang merupakan mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya, juga mendapat sanksi PTDH, atas keputusan tersebut, Jerry juga mengajukan banding.

6. AKP Irfan Widyanto sebagai eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, juga dapat sanksi PTDH usai mengikuti sidang KKEP pada 7 September 2022.

Sedangkan untuk tersangka Brigjen Hendra Kurniawan, sidang untuk kode etiknya masih terus mengalami mengunduran.

Dalam konferensi pers, Kejaksaan Agung menyatakan jika berkas perkara 7 tersangka obstruction of justice telah lengkap atau P21.

Terkait berkas perkara obstruction of justice, JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana menuturkan 7 tersangka akan dikenakan sangkaan dengan undang-undang ITE nomor 19 tahun 2016.

“Pasal yang disangkakan ini perlu saya sampaikan pada saudara-suadara kalian adalah karena menyangkut undang-undang ITE, undang-undang nomor 19 tahun 2016, khususnya pasal 32 dan 33 juncto 48 dan juncto 49 undang-undang ITE tersebut,” ucap JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana.***

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: Siaran Pers Kejaksaan Agung RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah