Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang Jadi Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Novel : Saya Kecewa

- 29 September 2022, 13:50 WIB
Febri Diansyah dan Rasalama Aritonang Jadi Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Novel : Saya Kecewa
Febri Diansyah dan Rasalama Aritonang Jadi Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Novel : Saya Kecewa /Instagram/novelbaswedanofficial/febridiansyah.id/

Dia berjanji akan menangani kasus yang menjerat Putri secara objektif. Akan tetapi, dia belum bicara banyak perihal keputusannya mendampingi Putri Candrawathi

Rasamala Aritonang mengungkap alasan dirinya masuk menjadi anggota tim hukum Ferdy Sambo. Ia akhirnya menyetujui permintaan menjadi penasihat Hukum setelah mempertimbangkan berbagai aspek dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga: Astaga, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dibela Seorang Pendeta Besar dan Eks Komisi Anti Rasuah

lanjut dia, terlepas dari apa yang disangkakan terhadapnya, maka Ia juga berhak diperiksa dalam persidangan yang objektif, fair dan imparsial.

"Saya menyetujui permintaan menjadi penasihat hukum, pertimbangannya terutama karena Pak Ferdy telah bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya yang dia ketahui terkait kasus ini di persidangan nanti" ungkap Aritonang Dilansir dari Pikiran Rakyat

"Kedua, adanya berbagai dinamika yang terjadi dalam kasus ini termasuk temuan Komnas HAM. Ketiga, Pak Ferdy dan Bu Putri juga warga negara Indonesia yang punya hak yang sama seperti warga negara lainnya,” ucap Rasalama.

Novel Baswedan mengungkap tindakan obstraction of justice yang dilakukan Ferdy Sambo dengan melibatkan 97 personel Polisi lainnya.

"Obstraction of justice / OJ (menghalangi keadilan)
Dalam tindak pidana korupsi perbuatan tsb diatur dlm delik khusus, yaitu Pasal 21 UU TPK, barangkali krn mmg perbuatan tsb dlm perkara korupsi dianggap sering dilakukan.
Pada tindak pidana umum, hal tsb dipidana dgn Pasal 221 KUHP," ungkap Novel Baswedan dikutip dari Seputar Tangsel.

Baca Juga: Kebal Hukum? Ternyata Gara-gara Ini Putri Candrawathi Belum Ditahan
Sehingga Pasal tersebut ada dalam Bab 8 KUHP tentang kejahatan terhadap Penguasa Umum.

"Artinya delik itu ditujukan kpd masy yg melakukan kejahatan dgn ancaman pidana paling lama 9 bulan penjara," ujarnya.

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah