Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang Jadi Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Novel : Saya Kecewa

- 29 September 2022, 13:50 WIB
Febri Diansyah dan Rasalama Aritonang Jadi Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Novel : Saya Kecewa
Febri Diansyah dan Rasalama Aritonang Jadi Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Novel : Saya Kecewa /Instagram/novelbaswedanofficial/febridiansyah.id/

Akan tetapi jika tindakan obstraction of justice dilakukan oleh aparat hukum yang memiliki kewenangan tentu lebih berat pemidanaannya.

"Dlm KUHP perbuatan aparat diatur ttg penyalahgunaan kewenangan yaitu dlm Pasal 421 pd bab Kejahatan Jabatan," ungkapnya.

Dalam kasus Duren Tiga diungkap tentang kejahatan obstraction of justice oleh aparat penegak hukum dan bentuk kesungguhan Polri para pelaku dijerat dengan UU ITE yang ancaman pidananya lebih berat.

"Kejadian ini mestinya mengingatkan kita bahwa kebutuhan adanya delik yg mengatur pidana OJ yg dilakukan sendiri oleh penegak hukum mjd penting," lanjutnya.***

 

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah