"Josua pun masih minta pada Ibu Putri, tolong dong kembalikan ini kan sudah mau sampai Jakarta," cerita Irma Hutabarat.
"Artinya dia (Josua) tidak ada kesalahan sama sekali ketika masih minta senjatanya dikembalikan," kata Irma Hutabarat.
Irma juga melihat hal itu sebagai hubungan yang biasa saja.
"Tidak mungkin seorang pemerkosa masih berani berbicara, Ibu tolong kembalikan senjata saya," ujar Irma Hutabarat.
Apalagi kalau kejadian pemerkosaan di Magelang, masih jalan bersama sejak dari Magelang ke Saguling hingga TKP.
Soleman berharap tuduhan terhadap pasal 340 atau pembunuhan berencana, agar dimanfaatkan untuk menemukan keadilan sosial.
"Bukan keadilan legal," kata Soleman Ponto.
Soleman menilai kasus Ferdy Sambo ini akan mengobati keadilan sosial yang dilakukan Kepolisian, mengembalikan kepercayaan rakyat pada Polisi.
Berkas Perkara 'Obstruction of Justice' Telah Memenuhi Persyaratan
Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J memasuki babak baru.
Kasus pembunuhan Brigadir J yang merupakan salah satu ajudan dari Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pun masih terus bergulir.