Astaga, Isi Chat WhatsApp Brigadir J kepada Putri Candrawathi Bikin Merinding, Irma Hutabarat, 'Ibu Bolehkah..

- 29 September 2022, 16:40 WIB
Astaga, Isi Chat WhatsApp Brigadir J kepada Putri Candrawathi Bikin Merinding, Irma Hutabarat, 'Ibu Bolehkah..
Astaga, Isi Chat WhatsApp Brigadir J kepada Putri Candrawathi Bikin Merinding, Irma Hutabarat, 'Ibu Bolehkah.. /Foto Berita Majalengka/Pikiran Rakyat/

Namun, kini berkas perkara telah memenuhi persyaratan dan lengkap sehingga akan segera dilakukan sidang.

Dilansir Teras Gorontalo dari Pikiran Rakyat, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana menyatakan bahwa berkas perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan berkas obstruction of justice Ferdy Sambo telah lengkap.

Pada Rabu 28 September 2022, Fadil Zumhana menerangkan pernyataan tersebut pada wartawan di Lobi Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).

Ia mengatakan bahwa berkas perkara dugaan pembunuhan berencana dan berkas perkara terkait obstruction of justice telah memenuhi persyaratan formil maupun materiil sehingga dapat dinyatakan lengkap P-21 dan akan segera dilakukan sidang.

“Pernyataan formil dan materiil telah terpenuhi,” katanya.

Terkait obstruction of justice, terberat primer adalah tindak pidana melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan/atau dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik dan/atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik.

Sebagaimana hal itu diatur dalam pasal 49 juncto pasal 33 dan/atau pasal 48 ayat (1) juncto pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau pasal 233 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Fadil juga menjelaskan bahwa pelaksanaan tahap dua tidak boleh terlalu jauh dari ditetapkannya P-21.

“Untuk pelaksanaan tahap dua tidak boleh terlalu jauh dari ditetapkannya P-21,” ucapnya.

Maka dari itu, hal tersebut sebanding dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah