Akhirnya Berkas Perkara Lengkap, Waspada Counter Attack Putri Candrawathi

- 30 September 2022, 14:34 WIB
Akhirnya Berkas Perkara Lengkap, Waspada Counter Attack Putri Candrawathi
Akhirnya Berkas Perkara Lengkap, Waspada Counter Attack Putri Candrawathi /Tangkapan Layar YouTube Suara Demokrasi./

Pada kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, agar 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf.

Berkas kelimanya dikatakan lengkap setelah sempat dikembalikan ke Kejagung dan diperbaiki oleh Polri.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap Alasan Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar ke Polisi karena KDRT, Nama Dinda Hauw Terseret

Kasus berikutnya adalah dugaan merintangi penyidikan kasus Brigade J, ada 7 orang yang menjadi tersangka yaitu Ferdy sambo sendiri Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.

Kejagung belum menentukan langkah penahanan terhadap Putri Candrawathi.

Kejagung sebelumnya telah menyatakan berkas tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dinyatakan lengkap alias P21.

Sementara untuk Puteri Candrawathi dalam KUHP diatur jenjang penahanan.

Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang melakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan dapat diperpanjang.

Begitu juga dengan Penuntut umum berwenang untuk melakukan penanganan selama 20 hari dan dapat diperpanjang sesuai dengan perundang-undangan.

Menurut Fadil Jumhana, berbagai alasan meliputi kekhawatiran seperti Putri Candrawathi melarikan diri dan tidak kooperatif dalam upaya penanganan kasus dugaan pembunuhan brigadir J, menjadi pertimbangan penyidik dalam melakukan penahanan.

Halaman:

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: Suara Demokrasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah