Kejagung juga telah resmi menetapkan berkas perkara 5 tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana lengkap alias P21.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, atau Bripka RR dan juga Kuat Maruf.
Fadil Jumhana mengatakan berkas perkara seluruh tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J telah memenuhi syarat formil dan materiil bahwa hubungan koordinasi antara penyidik dan jaksa penuntut umum Kabareskrim dan jampidum berjalan dengan efektif sehingga yang selama ini berkas perkara bolak-balik telah selesai.***