Ferdy Sambo CS Ditahan, Kejagung Siapkan Langkah Jitu Untuk Antisipasi Hal Ini

- 3 Oktober 2022, 20:45 WIB
Ferdy Sambo CS Ditahan, Antisipasi Teror Kepada Jaksa Penuntut Umum, Kejagung Siapkan Langkah Jitu
Ferdy Sambo CS Ditahan, Antisipasi Teror Kepada Jaksa Penuntut Umum, Kejagung Siapkan Langkah Jitu /Kolase Youtube dan Antara/

 

TERAS GORONTALO - Penyelesaian kasus pembunuhan berencana yang melibatkan eks Kadiv Propam Ferdy Sambo mulai menemui titik terang.

Hingga saat ini, Polisi telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Kelima tersangka tersebut yakni, Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi Bripka RR, Bharada E dan juga ART mereka Kuat Maruf.

Kejaksaan Agung (Kejagung) belum lama ini menyatakan berkas perkara para tersangka pembunuhan Brigadir J lengkap atau P21. 

Baca Juga: Jaksa Penuntut Umum Kasus Ferdy Sambo Ditempatkan di Safe House, Ketua Komjak RI: Agar Transparan dan ..

Terkait akan hal tersebut, Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, rampungnya berkas perkara ini menandakan tugas Polri sudah selesai dalam memproses hukum pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Kata Mahfud MD, harapan publik setelah kasus Ferdy Sambo rampung, tugas Polri menurutnya selesai.

Namun kata Menkopolhukam Mahfud MD, tugas semua atau publik saat ini yakni mengawal Kejagung.

Hal itu seperti dikatakan Mahfud MD saat konferensi pers rilis survei indikator politik secara daring, Minggu 2 Oktober Tahun 2022, lalu. 

Baca Juga: Jaksa Dituntut Punya Pengalaman, Integritas dan Profesionalitas dalam Kasus Ferdy Sambo

Mahfud MD saat itu menjawab pertanyaan soal harapannya usai berkas kasus sambo dinyatakan P21.

Seiring dengan itu kata Mahfud MD, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung.

Mahfud MD meminta agar dipilih Jaksa terbaik dan dikarantina untuk menghindari teror.

"Kita sudah koordinasi dengan Jampidum Kejagung agar dipilih yabg terbaik dan dikarantina agar tidak ada yang meneror,  menghubungi dan sebagainya dan itu sudah dilakukan," sebut Mahfud MD dalam video itu.

Baca Juga: Madu dan Racun di Kasus Ferdy Sambo

Kepercayaan terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meningkat saat proses penanganan kasus Ferdy Sambo.

Menurut Mahfud MD, Jenderal Sigit tegas saat mengambil langkah selama perkara Ferdy Sambo.

Dari perjalanan kasus ini, kata Mahfud MD, sebenarnya bisa diambil kesimpulan yang sejajar temuan Direktur Eksekutif Indikator Politik Burhanudin Muhtadi yakni kepercayaan terhadap Polri itu naik tetapi berbeda kepercayaan terhadap institusi.

Artinya, kepercayaan terhadap Kapolri lebih tinggi daripada kepercayaan terhadap institusinya.

Baca Juga: Hindari Ancaman dan Teror, Mahfud MD Minta Kejagung Tangani Kasus Ferdy Sambo adalah Jaksa terpilih

Dari kesimpulan itu, Mahfud MD menilai benar karena bagaimanapun kasus Ferdy Sambo itu bisa saja tersendat atau berbelok kalau Kapolri tidak tegas.

Kata Mahfud MD, Kapolri selalu menyesuaikan dengan aspirasi masyarakat misalnya bahwa, skenarionya harus diubah dari tembak-menembak menjadi pembunuhan, serta Brigadir J harus di autopsi ulang. 

Itu artinya Kapolri terus mengikuti dan dilakukan termasuk aspirasi masyarakat agar Putri Candrawathi itu ditahan.

Mahfud MD berharap, Kejagung dapat menjalankan proses hukum Ferdy Sambo dengan baik karena menyangkut masalah kemanusiaan. 

Baca Juga: Akhirnya Terbongkar Isi Chat WhatsApp Brigadir J dan Putri Candrawathi, Ungkap Skenario Ferdy Sambo

"Oleh sebab itu kita harapkan ini juga bisa terjadi di kejaksaan agung dan kita kawal, karena ini menyangkut masalah kemanusiaan. kalau korupsi barangkali masih bisa main-main dengan  orang yang mengawasi itu, kalau ini mudah-mudahan semuanya tersentuh karena Ini masalah kemanusiaan," bagitu kata dia. 

Perlu diketahui, Kejaksaan Agung mengumumkan terkait berkas perkara Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo serta tersangka lainnya dinyatakan lengkap dan siap disidangkan. 

Kejagung pun menyampaikan bahwa akan diadakan penyadapan terhadap WhatsApp para Jaksa yang nantinya akan menangani kasus Putri Candrawathi. 

Lebih lanjut, selama persidangan para Jaksa akan ditempatkan di save House yang di mana tempat itu diharapkan steril dan tidak ada pengaruh dari luar agar proses hukum terus berjalan.

Terkait Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo akan diadili dengan seadil-adilnya atau bagaimana yang pasti menunggu kabar terbaru dari pihak tersebut.

Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo diketahui mendatangi Bareskrim Polri didampingi oleh Febri Diansyah, Jumat 30 September 2022 kemarin.

Selain itu maksud dan tujuan kedatangan mereka pun disampaikan oleh Febri Diansyah terkait dengan Wajib Lapor yang harus dilakukan.

Sebagi bentuk sikap kooperatif, tim kuasa hukum akan mendampingi untuk melakukan wajib lapor ke Bareskrim Polri. 

Polri, Kejaksaan maupun Hakim yang menangani kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini memiliki tekad yang kuat untuk berlaku adil. 

Seperti diketahui peran Ferdy Sambo Sebelum menjadi tersangka memang begitu kuat.

Namun masyarakat Indonesia tetap sangat mengharapkan adanya perbaikan dari kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini supaya kedepan tidak akan ada lagi peristiwa kejam seperti yang dialami Brigadir J

Kejaksaan Agung memberikan sinyal untuk tetap melanjutkan penahanan terhadap tersangka pembunuhan berencana Brigadir J Putri Candrawathi.

Penahanan itu bakal dilakukan setelah proses tahap 2 atau penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti yang dilakukan dari POLRI ke Kejaksaan.

Kepala pusat penerangan hukum Kejagung, Ketut Sumedang mengatakan, upaya itu dilakukan untuk memperlancar proses pemberkasan sampai persidangan. 

Kata Ketut Sumedang, biasanya kalau penyidik menahan penuntut umum pasti menahan apalagi kepentingan menahan itu untuk mempermudah proses persidangan, apalagi ini kasus menarik dan Putri Candrawathi dinyatakan sehat.

Putri Candrawathi sebelumnya mengaku ikhlas usai resmi ditahan penyidik bareskrim POLRI pada Jumat 30 September.

Sambil terisak tangis, Putri Candrawathi memohon doa agar dapat melewati semuanya.

Dirinya juga menitipkan anak-anaknya yang saat ini masih bersekolah.

Adapun dalam pusaran kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J,  Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya Bharada E, Bripka RR, asisten rumah tangga Kuat Maruf dan  Putri Candrawathi

Para tersangka dijerat dengan pasal 340 subscriber pasal 338 KUHP junto asal 55 KUHP junto pasal 56 KUHP kelima tersangka saat ini resmi telah ditahan.

Tak hanya itu, polisi juga telah menetapkan 7 orang tersangka terkait obstruction of Justice dalam kasus ini. 

Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.

Ke tujuh tersangka yang terlibat Obstruction Of Justice diduga melanggar pasal 49 junto asal 33 dan atap pasal 48 ayat 1 junto, pasal 32 ayat 1 undang-undang ITE nomor 19 tahun 2016 dan atau pasal 221 ayat 1 kedua dan 233 KUHP junto pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP.

Putri Candrawathi akhirnya menyusul suaminya Irjen Ferdy Sambo ke Rutan Mabes Polri cabang Mako Brimob.

Tangis Putri Candrawathi pun pecah saat akan dibawa ke sel tahanan.

Putri resmi ditahan pada Jumat 30 September.  Penahanan dilakukan usai Putri Candrawathi melakukan wajib lapor.

"Hari ini saudara PC Putri Candrawathi kita Nyatakan kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," kata Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam Konferensi pers di Mabes Polri Jakarta Jumat 30 September 2022.

Sejak ditetapkan tersangka pada 19 Agustus Putri tidak ditahan dan hanya dikenakan Wajib Lapor ke Bareskrim Polri.

Saat itu salah satu alasan Polri tidak menahan Putri karena alasan kemanusiaan diantaranya sedang sakit memiliki anak balita. 

Sebagaimana diketahui Putri Candrawathi dan suaminya Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Ferdy Sambo sudah lebih dulu ditahan di Rutan Mabes Polri cabang Mako Brimob setelah ditetapkan tersangka pada 9 Agustus 2022.

Putri Candrawathi mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye saat hendak dibawa ke rumah tahanan sekitar pukul 17.30 Waktu Indonesia Barat.

Sebelum dibawa dengan mobil ke Rutan Mabes Polri cabang Mako Brimob, Putri Candrawathi sempat menangis.

Tangisan Putri Candrawathi pecah saat memberikan pesan kepada anak-anaknya. 

"Untuk anak-anakku sayang belajar yang baik dan tetap gapai cita-citamu dan selalu berbuat yang terbaik," kata Putri Candrawathi di Mabes.

Ia juga mengaku ikhlas menjadi tahanan dan memohon izin menitipkan anaknya yang di rumah dan di sekolah mereka masing-masing.

Penyidik saat itu menetapkan kondisi Putri Candrawathi sudah sehat secara fisik dan psikis sebelum akhirnya ditahan di Rutan Mabes Polri.***

 

Editor: Abdul Imran Aslaw

Sumber: YouTube UNCLE WIRA YouTube Seputar Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x