Panglima TNI Andika Perkasa Pidanakan Prajuritnya Lakukan Kekerasan Kepada Suporter Bola Tragedi Kanjuruhan

- 5 Oktober 2022, 22:45 WIB
Panglima TNI Andika Perkasa Pidanakan Prajuritnya Lakukan Kekerasan Kepada Suporter Bola Tragedi Kanjuruhan
Panglima TNI Andika Perkasa Pidanakan Prajuritnya Lakukan Kekerasan Kepada Suporter Bola Tragedi Kanjuruhan /Pikiran Rakyat/

Pasal 126 tersebut berbunyi "bahwa militer yang dengan sengaja menyalahgunakan atau menganggapkan pada dirinya ada kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara maksimum lima tahun".

"Ya tadi kalau misalnya komandan tidak memberikan 'briefing' yang jelas, apa tindakan dia apabila ada kerusuhan, berarti tidak melaksanakan perintah, tanggung jawabnya tidak dilaksanakan, berarti Pasal 126 KUHPM, misalnya. Dan ini kan pidana, KUHPM ini pidana bukan hanya etik atau disiplin," ujar Andika.

Tragedi Kanjuruhan terjadi setelah kerusuhan yang pecah selepas penonton memasuki lapangan Stadion Kanjuruhan seusai pertandingan Liga 1 Indonesia antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya.

Kerusuhan yang dijawab petugas pengamanan dengan tembakan gas air mata ke arah tribun telah menelan sedikitnya 174 korban jiwa, dan masih ada ratusan suporter yang sedang dalam perawatan.

Akibat peristiwa itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat atas dugaan kelalaian pengamanan dalam laga Arema FC Vs Persebaya Surabaya di stadion Kanjuruhan Malang.***

 

 

 

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x