Kronologi dan Daftar Tersangka Tragedi Kanjuruhan., Kapolri Tegaskan Hal ini

- 7 Oktober 2022, 10:35 WIB
Kronologi dan Daftar Tersangka Tragedi Kanjuruhan., Kapolri Tegaskan Hal ini
Kronologi dan Daftar Tersangka Tragedi Kanjuruhan., Kapolri Tegaskan Hal ini /Instagram @Divisi Humas Polri

Mereka dinilai bersalah, karena memerintahkan gas air mata yang jumlahnya ada 11 selongsong, baik ke tribun, ke lapangan, dan di luar.

Ketiga tersangka dari polisi, yaitu inisial H, anggota Brimob Poilda Jatim; Kasat Samapta Polres Malang BS, dan Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS.

Kasus Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan berubah status dari penyelidikan telah berganti menjadi penyidikan.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa tersangka akan segera ditetapkan sebagai buntut dari kerusuhan yang terjadi pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022.

Namun, dia mengingatkan media beserta publik untuk bersabar sebab aparat telah melakukan upaya terbaik dalam pengusutan kasus tersebut.

"Tetapi tetap prinsip kehati-hatian, ketelitian, dan proses pembuktian secara ilmiah harus jadi standar tim ini untuk bekerja," ungkapnya.

Polisi hingga kini masih gencar menyempurnakan berkas investigasi mengenai tragedi Kanjuruhan Malang Jawa Timur.

Baca Juga: Imbas Tragedi Kanjuruhan, Dirut PT LIB Jadi Tersangka Karena Melakukan Kesalahan ini

"Ada beberapa saksi dari pihak masyarakat (yang) juga (sudah) dimintai keterangan kesaksiannya," kata Dedi Prasetyo kepada awak media, di Malang, Jawa Timur.

Dedi melanjutkan, polisi masih akan memeriksa saksi dari unsur masyarakat besok, 5 Oktober 2022. Mereka akan dimintai keterangannya mengenai tragedi Kanjuruhan.

Halaman:

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: Pikiran Rakyat Seputartangsel.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah