Salah satu dari enam tersangka yang dimaksud adalah Ketua Panitia pelaksanaan pertandingan berinisial AH alias Abdul Haris.
AH ditetapkan sebagai tersangka, karena dia merupakan koordinator yang bertanggung jawab kepada PT Liga Indonesia Baru (LIB).
Dia disangkakan dengan pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati karena luka-luka karena kealpaan.
"Dia pelaksana dan koordinator pertandingan yang bertanggung jawab pada LIB. Panpel bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kejadian," ujar Listyo.
Selain AH, Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita juga menjadi tersangka.
Menurut Kapolri, LIB seharusnya sudah memverifikasi Stadion Kanjuruhan sebelum laga dan mereka melakukannya terakhir tahun 2020.
"AHL yang bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk memiliki sertfikat layak fungsi, tapi saat menunjuk Stadion Kanjuruhan tidak berdasarkan persyaratan," lanjut Listyo.
Tersangka ketiga adalah Security Officer Arema, Suko Sutrisno. Dia disebut telah lalai hingga menyebabkan pintu Stadion Kanjuruhan masih terkunci saat penonton berdesakan ingin keluar.
Tiga tersangka lain berasal dari Kepolisian.