Akhirnya! Irjen Ferdy Sambo Lawan Bharada E di Persidangan, Siapa Pemenangnya?

- 9 Oktober 2022, 20:17 WIB
Akhirnya! Irjen Ferdy Sambo Lawan Bharada E di Persidangan, Siapa Pemenangnya?
Akhirnya! Irjen Ferdy Sambo Lawan Bharada E di Persidangan, Siapa Pemenangnya? /

5 Tersangka yang melanggar pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP:

1. Ferdy Sambo
2. Bharada Richard Eliezer (RE atau E)
3. Bripka Ricky Rizal (RR)
4. Kuat Ma'ruf
5. Putri Candrawathi.

7 Tersangka dalam kasus Obstruction of Justice:

1. Ferdy Sambo
2. Brigjen Pol Hendra Kurniawan
3. Kombes Pol Agus Nurpatria
4. AKBP Arif Rahman Arifin
5. Kompol Baiquni Wibowo
6. Kompol Chuck Putranto
7. AKP Irfan Widyanto.

Dijelaskan Ketut, Ferdy Sambo dkk akan menjalani sebanyak 11 persidangan, yaitu 5 persidangan pasal 340 dan 7 persidangan obstruction of justice.

Terkait pelimpahan sejumlah tersangka kasus Brigadir J tersebut, Kejaksaan Agung pun akan memastikan bahwa pihaknya tetap menjaga integritas serta profesionalitas.

Kondisi Terkini Ferdy Sambo

Melalui kuasa hukumnya, Febri Diansyah mengungkapkan Ferdy Sambo mengaku pasrah terhadap perkara kasus pembunuhan Brigadir J yang sedang dijalankan itu.

Hal tersebut diungkapkan ketika menjalani pelimpahan di Kejaksaan Agung RI.

Febri Diansyah, mengungkapkan kondisi terkini Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo tersebut.

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah