Khawatir Melarikan Diri, JPU Tolak Penangguhan Nikita Mirzani

- 1 November 2022, 09:20 WIB
Khawatir Melarikan Diri, JPU Tolak Penangguhan Nikita Mirzani
Khawatir Melarikan Diri, JPU Tolak Penangguhan Nikita Mirzani /Tiktok @lambe_update/

TERAS GORONTALO - Artis cantik Nika Mirzani Mengajukan permohonan penangguhan kepada kepala kejaksaaan negeri (kejari) Serang Banten.

Tetapi permohonan penangguhan Nikita Mirzani tersebut di tolak jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Serang Banten.

Penolakan permohonan penangguhan Nikita Mirzani tersebut didasari berbagai pertimbangan, beberapa pertimbangan karena kasus Nyai sapaan akrab Nikita, sudah penyerahan tahap II.

Baca Juga: Habiskan Puluhan Juta Beli Pizza, Nikita Mirzani Traktir 700 Warga Rutan

Kepala Kejari, Freddy D Simanjuntak mengatakan bahwa "Tahap penyidikan sampai Tahap II. Maka itu juga menjadi salah satu alasan bagi JPU, sehingga penangguhan penahanan tidak dikabulkan oleh JPU," katanya pada, minggu 30 Oktober 2022.

Seperti di kutip di PMJ News, alasan penolakan permohonan penangguhan Nikita Mirzani ialah jaksa penuntut umum (JPU) khawatir yang bersangkutan melarikan diri dan berpotensi mengulangi lagi perbuatannya.

Freddy mengungkapkan, "JPU khawatir Nikita Mirzani melarikan diri dan mengulangi perbuatannya lagi. Dasar yang digunakan yaitu Pasal 21 ayat 1 KUHP,"

Baca Juga: Usai Ditahan Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik, Artis Nikita Mirzani Ajukan Penangguhan

"Alasan lainnya sesuai pasal subyektif, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," tuturnya.

Halaman:

Editor: Agung H. Dondo

Sumber: PMJ News tiktok @lambe_update


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah