"Saudara sudah dengar ya keterangan Daden soal anak?" tanya hakim ketua.
"Mohon maaf, Pak, soal anak (keterangannya) saya cabut," jawab Susi.
Hakim ketua beberapa kali terlihat geram dan mengingatkan Susi supaya tidak mengatakan keterangan yang berubah-ubah.
Selain soal anak, keterangan Susi yang juga diketahui berbeda dengan saksi Daden adalah terkait tempat isolasi mandiri (Isoman) Sambo dan Putri.
Daden yakin menyebutkan kedua atasannya tersebut isoman di rumah di Jalan Bangka, Jakarta Selatan. Sementara Susi sebut tempat isoman Sambo dan Putri adalah rumdin Duren Tiga.
"Saya dulu pertama masuk di Duren Tiga. Saya cabut (keterangannya)," ujar Susi
Perlu diketahui, sebanyak 12 saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan terdakwa Bharada E.
Para saksi tersebut terdiri dari ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Supir, security serta ajudan Ferdy Sambo.
Termasuk ART Susi yang diketahui selalu berada di dekat Putri Candrawathi jelang kematian Brigadir J.
Atas keterangan yang berbelit-belit dan adanya dugaan berbohong dalam memberikan kesaksian, ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tersebut terancam dikenai Pasal 174 tentang, Kesaksian Palsu dengan ancaman 242 KUHP, yakni 7 tahun penjara. ***