Pengakuan Putri Candrawathi Soal Jadi Penembak Ketiga, Uang Rp 10 Juta untuk Adik Brigadir J Terkuak

- 3 November 2022, 10:33 WIB
Pengakuan Putri Candrawathi Soal Jadi Penembak Ketiga, Uang Rp 10 Juta untuk Adik Brigadir J Terkuak
Pengakuan Putri Candrawathi Soal Jadi Penembak Ketiga, Uang Rp 10 Juta untuk Adik Brigadir J Terkuak /kolase foto ANTARA dan tangkap layar YouTube Polri TV/

"Waktu itu Reza pernah jatuh di kamar mandi dan mengalami blackout. Saat itu Yosua datang mendatangi saya di ruang kerja di Saguling, dia membutuhkan biaya hidup untuk MRI adiknya dan saya memberikan uang Rp 10 juta untuk Reza melakukan MRI," ungkapnya.

Sebagai informasi, dalam persidangan ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: Hakim Sidang Ferdy Sambo Salah Ucap Nomor Perkara Jadi Nomor Rekening Jadi Sorotan

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dkk diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP. ***

Halaman:

Editor: Viko Karinda

Sumber: YouTube Polri TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah