RKUHP SEGERA SAH, Ini Alasan Perumusan Pasal Kohabitasi, Natalius Pigai: Kumpul Kebo!

- 2 Desember 2022, 06:49 WIB
RKUHP SEGERA SAH, Ini Alasan Perumusan Pasal Kohabitasi, Natalius Pigai: Kumpul Kebo!
RKUHP SEGERA SAH, Ini Alasan Perumusan Pasal Kohabitasi, Natalius Pigai: Kumpul Kebo! /Tangkapan layar YouTube ILC/edited Teras Gorontalo/

Baca Juga: LINK Video Film Horor Qorin FULL HD yang Viral di TikTok

RKUHP akan segera disahkan, namun tak sedikit yang masih menentang terkait perumusan pasal kohabitasi.

“Kohabitasi itu menjadi suatu yang tercela disebagian kalangan masyarakat tertentu,” ucap Albert.

Indonesia sebagai negara yang beraneka ragam, memang dikaruniai oleh tuhan yang maha esa yang dimana setiap daerah memiliki katakteristik yang berbeda-beda.

“nah oleh karena itu, jalan tengahnya adalah, kita menjadikan itu sebagai delik aduan,” lanjut Albert.

Albert juga melanjutkan bahwa dalam penjelasan bahwa dengan berlakunya pasal kohabitasi ini maka semua peraturan perundang-undangan di bawah KUHP yang berkaitan dengan kohabitasi atau yang mengatur perbuatan yang sama, dinyatakan tidak berlaku.

“Kalau tidak ada pengaduan, tidak ada lagi orang punya alasan untuk mengerebek karena itu konteksnya delik aduan,” ucapnya.

Hal ini dirumuskan denga tujuan agar tidak ada pihak yang nantinya bisa main hakim sendiri.

Selanjutnya aduan itu berlaku bagi mereka yang terikat dalam perkawiman, dalam hal ini suami istri.

Sedangkan bagi mereka yang tidak terikan dalam perkawinan, yang bisa melapor adalah keluarga dekat yang ikut merasa dirugikan seperti misalnya orang tua atau pun anak.

Halaman:

Editor: Viko Karinda

Sumber: YouTube ILC


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x