RKUHP SEGERA SAH, Ini Alasan Perumusan Pasal Kohabitasi, Natalius Pigai: Kumpul Kebo!

- 2 Desember 2022, 06:49 WIB
RKUHP SEGERA SAH, Ini Alasan Perumusan Pasal Kohabitasi, Natalius Pigai: Kumpul Kebo!
RKUHP SEGERA SAH, Ini Alasan Perumusan Pasal Kohabitasi, Natalius Pigai: Kumpul Kebo! /Tangkapan layar YouTube ILC/edited Teras Gorontalo/

Baca Juga: Satu Nakama Luffy Akan Mati Saat Bertarung Melawan Teach, Siapa ?

“Ini adalah jalan tengah,” tutur Albert menanggapi.

Albert sendiri mengaku tidak mudah untuk menyusun RKUHP di negeri yang multi religi, multi etnis dan multi kultur.

“Tetapi jika ini dihilangkan

Ketika Prof. Musni Umar menganggap pasal kohabitasi dianggap rumusan yang tak masuk akal, Albert selaku Tim Sosialisasi RKUHP Kemenkumham RI kembali menegaskan jika perumusan pasal kohabitasi ini adalah jalan tengah.

Musni Umar mengatakan jika pasal kohabitasi ini berbahaya karena bisa menimbulkan keresahan sehingga orang bisa main hakim sendiri karena kohabitasi atau kumpul kebo seakan dibolehkan undang-undang.

Albert kemudian menegaskan bahwa rumusan pasal kohabitasi ini sama sekali tidak membolehkan kumpul kebo, akan tetapi pasal kohabitasi ini justru melarang adanya kumpul kebo.

“Tetapi hak untuk menuntut proses hukum, itu dibatasi undang-undang,”

Albert menegaskan, soal respon masyarakat terhadap kohabitasi atau kumpul kebo ini sangat berbeda dengan perumusan dalam pasalnya.

“Tolong jangan dicampur adukkan,” tutur Albert.

Halaman:

Editor: Viko Karinda

Sumber: YouTube ILC


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x